Polres TTU Tolak Surat Keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Victoria Eko
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H menolak secara tegas surat keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Victoria Eko.
Sebelumnya Robertus Salu selaku kuasa hukum Victoria Eko tersangka kasus penyelundupan BBM mengajukan surat keberatan terkait penahanan kliennya ke Polres TTU sejak, senin (6/4/2020).
Kasat Reskrim Polres TTU menuturkan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres TTU dinilai sudah sesuai prosesur.
Terkait prosedur perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka, jelas AKP Tatang ,pihak penyidik sudah mengajukan permintaan ke pihak kejaksaan agar diberikan 40 hari.
Namun oleh pihak kejaksaan,jelasnya,masa perpanjang diberikan sebanyak 2 kali dengan masing-masing perpanjang 20 hari.
"Kita sudah minta tapi kan dari kejaksaan kasihnya 20 lalu 20 lagi,kan jumlahnya 40, nanti kalau ditanya kenapa 2 kali kan dalam penyidikan hanya 1 kali (masa perpanjangan penahanan)tanya sama kejaksaan kenapa 2 kali,"tegasnya.
AKP Tatang menambahkan, saat perpanjangan masa penahanan yang pertama kali, tersangka sempat mengajukan penangguhan dan dikabulkan.
Itu dengan catatan tidak boleh melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun yang terjadi, kata AKP Tatang, saat dipanggil untuk diperiksa, tersangka sempat berkelit untuk tidak hadir dengan alasan di luar daerah.
Selain itu juga, nama tersangka juga muncul sebagai pemilik barang dari BBM yang hendak diselundupkan ke Timor Leste, namun berhasil digagalkan oleh pasukan gabungan.
“Makanya waktu itu kita amankan (setelah penangguhan penahanan diberikan) karena saat kita hubungi untuk ke Polres dua hari tidak datang dengan alasan ada di luar daerah padahal informasinya kan katanya dia (tersangka) ada di tempat lain, kan begitu,” tegasnya.