Polsek Biboki Utara Implementasi Pola Restorative Justice
Tribratanewsttu.com- Satuan Polsek Biboki Utara, Polres TTU mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian masalah pada, Sabtu (30/7/2022).
Proses mediasi yang dilaksanakan mulai pukul pukul 20.00 wita itu dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Biboki Utara, Polres TTU dalam melakukan penyelesaian kasus secara Restorative Justice antara
Diketahui saat itu pelapor atas nama Markus Sak dan sebagai terlapor atas nama Hendrikus Asten Alias Isto Cs terkait dengan Laporan Polisi /pengaduan dengan Nomor : LP / 40 / VII / 2022 / NTT / RES TTU / SEK BIUT tanggal 29 Juli 2022, dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai, surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan terlampir.
Untuk diketahui, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.