Polsek Miobar Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
Tribratanewsttu.com- Satuan Polsek Miomaffo Barat (Miobar), Polres TTU kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara Rerstorative Justice di wilayah hukum Polsek Miomaffo Barat.
Kali ini, penyelesaian yang dilaksanakan mulai pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 itu melibatkan korban atas nama Maria Ratna Winda Naben alias Meri dan pelaku atas nama Getrudis Sonlai alias Gita.
Mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 12.40 wita tersebut dihadiri Kapolsek Miomaffo Barat, bersama Kanit dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Barat untuk melaksanakan penyelesaian Kasus secara Restorative Justice.
Penyelesaian kasus tersebut terkait dengan Laporan Polisi / pengaduan dengan Nomor : LP / B / 28 / VII / 2022 / SPKT / SEK MIOBAR / RES TTU / POLDA NTT tanggal 26 Juli 2022, dalam dugaan Kasus tindak Pidana "Penganiayaan". Kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai di atas bukti surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.