Polsek Miomaffo Timur Serahkan Tersangka Pengeroyokan di Oeana Desa Faenake ke Kejaksaan, Wujud Sinergitas dan Kepastian Hukum.
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Komitmen Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, khususnya Polsek Miomaffo Timur, dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terus dibuktikan, Pada hari Kamis, 07 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, jajaran penyidik Polsek Miotim resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Langkah ini merupakan babak krusial dalam proses peradilan pidana, yang menandai bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk segera disidangkan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum" yang terjadi pada Senin, 09 Maret 2026 terhadap Korban Yuvensius Suni yang menjadi sasaran aksi anarkis para pelaku di Oeana, Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara.
Berdasarkan fakta penyidikan, peristiwa tersebut ironisnya terjadi saat sedang dilakukan upaya mediasi di rumah ketua adat Agus Suni. Di tengah proses pertemuan, tersangka berinisial AS tiba-tiba menyerang korban secara fisik, Aksi ini diikuti oleh tersangka PS yang memeluk korban dari belakang agar tidak dapat melakukan perlawanan, sementara tersangka BF ikut memberikan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada alis mata kanan dan hidung. Tidak menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miotim guna menuntut keadilan.
Proses penyerahan Tahap II dipimpin langsung oleh Kapolsek Miotim, IPDA Kornelis N. Lamapaha, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Miotim, Ketiga tersangka yakni AS, BF, dan PS diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.
Kapolsek Miotim menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara ini merupakan buah dari sinergitas yang solid antara Polri dan Kejaksaan.
"Kami bekerja secara profesional dan transparan guna memenuhi hak korban atas kepastian hukum. Penyerahan Tahap II ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau," ujar IPDA Kornelis, melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) subs. Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap aksi kekerasan secara bersama yang mengganggu ketertiban umum.
Keberhasilan Polsek Miotim dalam merampungkan penyidikan ini mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum tidak akan membiarkan tindakan kekerasan berjalan tanpa sanksi. Dengan diterimanya para tersangka oleh pihak Kejaksaan, Polri telah menuntaskan tugasnya dalam tahap penyidikan dan kini beralih ke tahap penuntutan.
Langkah responsif Polsek Miotim ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman di tengah masyarakat Oeana dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak main hakim sendiri. Kepastian hukum bagi Yuvensius Suni kini berada di depan mata, seiring dengan dimulainya proses hukum di pengadilan dalam waktu dekat.


