Polsek Miomaffo Barat Polres TTU Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU
Tribratanewsttu.com Kefamenanu, TTU - Kefamenanu, TTU – Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri TTU dan merupakan bagian dari proses lanjutan penegakan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah Yosef Fallo alias Ose. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/XII/2025/SPKT Polsek Miomaffo Barat/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 9 Desember 2025.
Proses penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-746/N.3.12/Eoh.1/04/2026 tanggal 14 April 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap tersangka Yosef Fallo telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak kepolisian turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna mendukung proses pembuktian di persidangan nantinya. Penyerahan ini menjadi tahapan dalam sistem peradilan pidana, sebagai bentuk koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Dari hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti, serta tetap memperhatikan prosedur keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Paulus Naif, S.H.,Melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga mencerminkan sinergitas yang baik antara institusi kepolisian dan kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


