Redam Potensi Konflik Sengketa Lahan, Aipda Julius Selan Laksanakan ‘Cooling System’ di Desa Naiola
Tribratanewsttu.com Bikomi Selatan, TTU – Di tengah bergulirnya proses hukum terkait sengketa lahan antara Suku Sanak dan Pemerintah Daerah (Pemda) TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu, upaya menjaga stabilitas keamanan di tingkat akar rumput menjadi prioritas utama. Menyadari sensitivitas isu tersebut, Kepolisian Sektor Bikomi Selatan melalui peran Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif kepada warga.
Pada Selasa pagi, 14 April 2026, suasana di RT 22 Desa Naiola tampak berbeda. Aipda Julius P. Selan, sosok Bhabinkamtibmas yang dikenal dekat dengan warga, terlihat menyusuri jalanan desa untuk melaksanakan patroli dialogis. Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas, melainkan sebagai upaya "cooling system" untuk memastikan warga tidak terprovokasi oleh situasi hukum yang sedang memanas.
Fokus kegiatan kali ini tertuju pada kediaman dua tokoh masyarakat setempat, yakni Bapak Mario Kolo dan Bapak Triyanus Lake. Di teras rumah yang sederhana, diskusi hangat pun mengalir. Aipda Julius memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi hukum dan imbauan Kamtibmas yang menyentuh langsung persoalan warga.
Dalam dialog tersebut, Aipda Julius menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Ia meminta warga RT 22 Desa Naiola untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan pidana atau aksi-aksi anarkis yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok.
"Kami mengimbau bapak-bapak dan seluruh warga di sini agar tidak terpancing emosi terkait masalah sengketa lahan yang ada. Mari kita percayakan semuanya kepada proses hukum di pengadilan. Jangan sampai ada tindakan melanggar hukum yang justru memperkeruh suasana," ujar Aipda Julius dengan nada humanis namun tegas.
Selain fokus pada isu sengketa lahan, Aipda Julius juga menyoroti kebiasaan konsumsi alkohol atau minuman keras (Miras) di lingkungan desa. Ia mengingatkan bahwa konsumsi alkohol seringkali menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana, mulai dari penganiayaan hingga gangguan ketertiban umum.
Untuk menjamin rasa aman warga, ia juga mensosialisasikan pemanfaatan teknologi layanan kepolisian. Warga diminta untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau menggunakan layanan gratis Call Center 110 Polres TTU jika sewaktu-waktu terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi segera di lokasi.
Kehadiran Polri di tengah situasi yang krusial ini membuahkan hasil positif. Ketua RT 22 beserta warga yang hadir menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam. Menurut mereka, kehadiran Bhabinkamtibmas memberikan rasa aman dan menjadi wadah bagi warga untuk mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjebak dalam disinformasi yang menyesatkan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bhabin yang sudah mau duduk bersama kami. Penjelasan ini sangat penting agar kami di desa tetap tenang dan tahu harus berbuat apa," ungkap salah seorang warga.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Naiola terpantau aman, lancar, dan terkendali. Langkah preventif yang dilakukan Aipda Julius P. Selan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kedamaian di Kabupaten TTU, memastikan bahwa meski ada sengketa hukum, harmoni di tengah masyarakat harus tetap terjaga.


