Polsek Noemuti Selesaikan Kasus Penelantaran Istri dan Anak

Polsek Noemuti Selesaikan Kasus Penelantaran Istri dan Anak
Penyelesaian kasus penelantaran istri dan anak di Polsek setempat, Senin (29/11/2021)

Tribratanewsttu.com-Polsek Noemuti, Polres TTU berhasil menyelesaikan kasus penelantaran istri dan anak di Polsek setempat, Senin (29/11/2021). Kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh kekeluargaan itu dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Yohanes K. Mamoh. Proses berajalan dengan aman dan lancar hingga selesai.

Kanit Res Polsek Noemuti, Aipda Yohanes K Mamoh saat itu didampingi Bhabinkamtibmas Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Bripka Toni Hariyanto. Turut hadir para korban, para petua adat dan masyarakat setempat. Giat dilaksanakan mulau pukul 11.30 wita itu selesai dengan baik.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Noemuti itu dengan agenda penyelesaian Kasus Penelantaran istri dan anak antara Pelapor atas nama Imelda salab dan terlapor atas nama Albeltrus meobam. Keduanya berhasil didamaikan dengan baik.

Ada pun sasaran dalam kegiatan tersebur yakni Pelaku Dan Korban Keluarga Pelaku Dan Keluarga Korban, Tokoh Adat Desa Noebaun. Kanit Res dan Bhabinkamtibmas Desa Noebaun Bripka Toni Hariyanto melakukan penyelesaian masalah penelantaran istri dan anak  yang terjadi pada bulan juli 2021 di dusun 2 Rt 010 Rw 009 Desa Noebaun Kec Noemuti Kabupaten TTU antara pelapor yakni ibu imelda silab dan terlapor Albeltrus Meobam.

Dalam mediasi tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya yang mengakibatkan kerugian material dan moril. Hasil mediasi berjalan tertib dan lancar ditandai pemberian nasihat-nasehat dari ketua adat yang hadir. Ditutup dengan menyembelih satu ekor ayam kampung dan makan bersama sebagai tanda damai. TTU: Teladan Terampil Unggul