Pondok Restorative Justice jadi Saksi Kapolsek Miotim Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan

Pondok Restorative Justice jadi Saksi Kapolsek Miotim Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan
Proses mediasi di Pondok Restorative Justice Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, Selasa (22/11/2022) malam. (Foto: ist)

Tribratanewsttu.com - Pada Selasa (22/11/2022) di bawah atap pondok Restorative Justice, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Aris Salama, S.H berhasil melakukan mediasi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. 

Tampak sebuah spanduk tergantung di dalam pondok berukuran sekitar 5x5 m itu dengan tulisan bahasa dawan yang berbunyi "Tokom taketin tatnoe tamolok neu hit lekok hit masak ok-oke," yang artinya duduk dan bicara bersama untuk kebaikan bersama. 

Pertemuan dipimpin langsung Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Aris Salama, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Aiptu Sulistiyo Budi, KSPKT III Bripka AM Sadri WS.G. Tokan beserta anggota piket, Bripka Marselinus Siki. 

Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 18.00 wita, yakni Camat Bikomi Tengah, para orang tua, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga korban dan terduga pelaku. Hadir pula pihak korban, Silvester Kolo dan terduga pelaku, Ludovikus Tasaeb. 

Dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan sembari duduk bersila, pembicaraan berlangsung hangat. Dengan pola restorative justice, penyelesaian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Polisi / Pengaduan Nomor : LP / 55 / XI / 2022 / SPKT / SEK MIOTIM  / RES TTU / POLDA NTT tanggal 14 Nopember  2022, tentang dugaan tindak pidana PENGEROYOKAN".

Hasil yang dicapai, kedua belah pihak antara para korban dan para pelaku bersepakat untuk berdamai dan di buatkan surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan terlampir. Kedua belah pihak saling berpelukan dan berjabatan tangan sebagai tanda kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Saya, camat bikomi tengah beterima kasih kepada Kapolsek Miomaffo Timur bersama jajarannya yang telah memediasi menyelesaikan persoalan yang telah terjadi pada beberapa hari yang lalu di pondok restorative justice dengan motto Tokom taketin tatnoe tamolok neu hit lekok hit masak ok-oke," yang artinya duduk dan bicara bersama untuk kebaikan bersama," kata Camat Bikomi Tengah usai proses mediasi. 

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani