Polres TTU Tangani Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Timor Leste, Pelaku Terancam UU Perdagangan
Tribratanewsttu.com - Satuan Polres TTU telah melakukan penanganan dugaan kasus tindak pidana penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Timor Leste.
Pada hari Jumat Tanggal 14 Juni 2024 pukul 18.30 wita telah diserahkan orang dan barang hasil pelaksanaan lidik Satuan Intelkam Polres TTU tentang dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas / Rombengan dari Negara Timor Leste Kepada Satuan Reskrim Polres TTU guna penanganan sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
Daftar orang dan barang yang diserahkan :
A. ORANG
1. VICTORIA EKO (sumber asal barang)
2. ADELBERTUS UKAT (penguasa barang)
3. Agustinus Taena (Pengemudi Bus)
B. BARANG
1. 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan
2. 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan No. Pol : DH 7113 AA
3. 1 (satu) unit Pick Up No. Pol : DH 8627 DF
4. 2 Buah Kunci Kontak Mobil
Yang menyerahkan, adalah Bripka Yohanes F. F. Wae dan diterima oleh Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, terduga pelaku melanggar pasal 110 uu no 7 thn 2014 tentang perdagangan.
Pasal di atas, berbunyi : Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Diberitakan sebelumnya, satuan Intelkam Polres TTU berhasil mengamankan sebuah mobil Bus angkutan umum jurusan Kupang - Kefa bernomor polisi DH 7113 AA yang mengangkut pakaian bekas atau rombengan, Rabu (19/6/2024).
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas tersebut nyatanya dilarang oleh pemerintah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.
Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas/rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste ( Distrik Oecusse ). Dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.
Bus yang diketahui mengangkut sebanyak 43 karung/bal pakaian bekas dari Timor Leste itu diamankan anggota Sat Intelkam Polres TTU di bawah Komando Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam, Iptu Anyer Nenobais pada malam hari pukul 21.00 wita.
Bus bernama Amkeni orange, itu diamankan Sat Intelkam Polres TTU di jalan Eltari KM 9 jurusan Kupang-Kefa.
Bus tersebut telah diamankan di Mapolres TTU guna pengembangan penyelidikan terduga pelaku. Barang bukti dan pihak yang diamankan sebagai berikut :
1. ADELBERTUS UKAT ( sopir mobil pick up nopol DH 8627 DF ) yang mengangkut BB dari Desa Napan ke Desa Amol, Kec. Miotim Kab. TTU.
2. AGUSTINUS TAENA ( sopir bus nopol DH 7113 AA ) yang mengangkut BB dari Desa Amol, Kec. Miotim ke Kota Kupang.
3. Mobil pick up warna hitam nopol DH 8627 DF.
4. Mobil Bus warna orange nopol DH 7113 AA.
5. 43 karung/bal berisi pakaian bekas/rombengan.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.