Reskrim Polsek Miobar, Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan
Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU melaksanakan tahap II terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (26/7/2023).
Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejakasaan Negeri Kefamenanu dilaksanakan pada pukul 11.30 wita.
Korban berinisial MDN dan tersangka atas nama Christiani Snait Ba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 17 / IV / 2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 29 April 2023.
Lebih lanjut AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 10.00 wita yang mana telah terjadi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Christiani Snait Ba terhadap korban MDN menggunakan batu dan mengenai di punggung telapak tangan kanan korban hingga luka.
Atas kejadian tersebut, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Miobar dengan nomor LP / B / 17 / IV / 2023 / SPKT / SEK MIOBAR / POLRES TTU / POLDA NTT, tgl 29 April 2023.
Polsek Miobar kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka kemudian Kapolsek Miobar pertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan namun pihak korban tidak mau sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk diteliti dan pada tanggal 5 juli 2023 JPU menerbitkan P21 maka pada tanggal 26 Juli 2023 dilakukan tahap 2 ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.