Penggrebekkan Permainan Judi Jenis Kuru-Kuru

Penggrebekkan Permainan Judi Jenis Kuru-Kuru
Lagi-lagi penggrebekkan  judi jenis kuru-kuru dilakukan ,bertempat di desa Banfanu , Kec.Noemuti , Kab.TTU pada hari Jumat (17/02/2017) pukul 12.00 Wita. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat duka dengan alamat Desa Banfanu,Kec.Noemuti sedang berlangsung permainan judi jenis kuru-kuru atau dadu , sehingga Kanit buser AIPTU FRANSISCO SARMENTO beserta anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan , dan  memang benar sesampainya di TKP didapati sedang berlangsung permainan judi jenis kuru-kuru atau dadu , sehingga Kanit Buser beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekkan. Dan dari hasil penggrebekkan tersebut, berhasil mengamankan para saksi yang pada saat itu berada di TKP antara lain, FERIGIUS SALA LAKE , SIPRIANUS LOPIS , ALOYSIUS OEBNAMAN , KLEMENS BANAFANU dan SIPRIANUS HAUMETAN ,beserta barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 1.027.000,- (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah)  serta seperangkat alat permainan judi kuru-kuru atau dadu. Dan perlu diketahui , pelaku utama judi kuru-kuru tersebut berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekkan di TKP , sehingga sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Unit Buser Polres TTU. Namun saksi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU guna penyidikan selanjutnya.