Lagi-lagi penggrebekkan judi jenis kuru-kuru dilakukan ,bertempat di desa Banfanu , Kec.Noemuti , Kab.TTU pada hari Jumat (17/02/2017) pukul 12.00 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat duka dengan alamat Desa Banfanu,Kec.Noemuti sedang berlangsung permainan judi jenis kuru-kuru atau dadu , sehingga Kanit buser AIPTU FRANSISCO SARMENTO beserta anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan , dan memang benar sesampainya di TKP didapati sedang berlangsung permainan judi jenis kuru-kuru atau dadu , sehingga Kanit Buser beserta anggotanya langsung melakukan penggrebekkan.
Dan dari hasil penggrebekkan tersebut, berhasil mengamankan para saksi yang pada saat itu berada di TKP antara lain, FERIGIUS SALA LAKE , SIPRIANUS LOPIS , ALOYSIUS OEBNAMAN , KLEMENS BANAFANU dan SIPRIANUS HAUMETAN ,beserta barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 1.027.000,- (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) serta seperangkat alat permainan judi kuru-kuru atau dadu.
Dan perlu diketahui , pelaku utama judi kuru-kuru tersebut berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekkan di TKP , sehingga sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Unit Buser Polres TTU. Namun saksi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU guna penyidikan selanjutnya.