Soal Kepala Desa Bakitolas yang Diadukan ke Polisi, Begini Kata Kasat Reskrim Polres TTU

Soal Kepala Desa Bakitolas yang Diadukan ke Polisi, Begini Kata Kasat Reskrim Polres TTU

Tribratanewsttu.com - Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H membenarkan bahwa telah menerima laporan polisi terkait dugaan kasus Kepala Desa Bakitolas, Hendrikus Leos yang tidak membayarkan upah dan hak dari anggota BPD di desa setempat.

"Ada laporan polisi, dimana anggota BDP melaporkan Kepala Desa Bakitolas karena diduga tidak bayar upah dan haknya," kata Kasat Reskrim Polres TTU saat di konfirmasi, Jumat (10/1/2020).

AKP Tatang mengungkapkan, meski sudah menerima laporan tersebut, laporan yang diadukan oleh anggota BPD Desa Bakitolas itu masih berada di meja pimpinan sehingga belum dilakukan pemanggilan.

"Tapi setiap laporan yang masuk, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrikus Leos dilaporkan ke Polres TTU, Kamis (9/1/2020).

Hendrikus Leos dilaporkan ke kejaksaan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakitolas, Yohanes Au Oki.

Hendrikus Leos dilaporkan oleh Yohanes Au Oki ke aparat penegak hukum tersebut karena diduga tidak membayar upah dan hak dari anggota BPD Bakitolas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pada tanggal 21 Desember 2019, sekira pukul 09:00 Wita, pelapor Yohanes Au Oki bersama dengan rekan-rekan anggota BPD lainnya bersurat ke Kepala Desa Bakitolas, Hendrikus Leos.

Mereka bersurat kepada Kepala Desa Bakitolas, Hendrikus Leos supaya segera membayar upah dan hak para anggota BPD Bakitolas yang selama ini sudah bertugas.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, terlapor Kepala Desa Bakitolas, Hendrikus Leos tidak mengindahkan apa yang sudah disurati oleh pelapor dan rekannya anggota BPD Desa Bakitolas.

Atas kejadian tersebu Yohanes Au Oki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.