Suami Pergi Merantau, Istri Selingkuh, Ini Endingnya
Tribratanewsttu.com- Dua pasangan terlarang yakni DA dan AL merajut hubungan gelap setelah AKM yang adalah suami dari AL pergi mencari nafkah di Surabaya sejak Januari 2021. Tindakan terlarang tersebut pun berujung pada penyelesaian secara adat dan kekeluargaan, Minggu (9/1/2022).
Penyelesaian kasus yang dilaksanakan mulai pukul 14.28 wita hingga pukul 18.00 wita tersebut dimonitor langsung oleh Bhabinkamtibmas Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Aipda Timotius Bolla dan Aipda Petrus Pikan, S.H. Turut hadir Kepala Desa Nimasi, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, orang tua dan keluarga dari DA, orang tua dari AKM serta saudari dari AL.
Mediasi penyelesaian masalah membawa istri orang dan melakukan hubungan terlarang tersebut bertempat di kediaman AL, di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Untuk diketahui, antara AL dan AKM adalah pasangan suami istri sah yang telah menikah secara gereja pada tahun 2008 lalu hingga dikaruniai satu orang anak laki-laki dan tingga di Kuanino, Kupang. Pada bulan Januari 2021, atas kesepakatan suami istri, AKM pun memutuskan untuk pergi mencari nafkah ke Surabaya.
Pada Juni 2021, AL berkenalan dengan DA melalui media sosial FB. Selanjutnya keduanya sering melakukan komunikasi melalui telepon. September 2021 AL bersama anaknya pindah dari ke rumah orang tuanya di Desa Nimasi.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2021 DA datang menjemput AL bersama anaknya pergi tinggal bersama di rumahnya di Desa Buk, Kecamatan Bikomi Tengah sampai dengan tanggal 4 Januari 2022. Hubungan gelap itu akhirnya terkuak setelah ditemukan oleh oran tua AL. DA pun melarikan diri.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2022 pada malam hari DA pun datang kembali ke rumah AL dan mengakui kepada kedua orang tua dari AL dan mengakui kesalahannya. Dia ingin bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut. Permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diproses hukum.
Atas kesepakatan bersama, AKM pun kemudian memutuskan untuk menerima kembali istrinya AL. Saat penyelesaian masalah, DA dan AL pun mengakui perbuatan tercela tersebut. Atas kesepakatan bersama, AKM memberi denda adat kepada pihak DA berupa uang tunai sebanyak Rp 7.500.000, 2 botol sopi. DA pun menyampaikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yakni putus komunikasi dan hubungan terlarang tersebut.
TTU : Teladan Terampil Unggul.