Supervisi Biro Pengkajian SSDM Polri dalam Rangka Audiensi Stakeholder PLBN Napan

Supervisi Biro Pengkajian SSDM Polri dalam Rangka Audiensi Stakeholder PLBN Napan

Tribratanewsttu.com – Tim Biro Pengkajian SSDM Polri, melakukan kunjungan ke PLBN Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin (08/03) dalam rangka audiensi dengan stakeholder Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Kegiatan supervisi tersebut bertempat di Polsubsektor Napan. Tim supervise terdiri dari : Anjak Utama Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjend Drs. Sri Eko Pranggono, Kaurtu Rojianstra SSDM Polri, Kompol Haris Pranoto, Ps. Pamin Subbarenstra Rojianstra SSDM Polri Iptu Andhini Puspa Nugraha, S. Tr.K, S.IK,  dan Bhayangkara Adm. Pelaksana Pemula Rojianstra SSDM Polri, Bripda Nor Heti Luthfia.

Dalam supervise tersebut Turut hadir : Ketua dan anggota Supervisi; Kapolres TTU yang diwakili oleh Wakapolres TTU; Kabagsumda Polres TTU; Kapolsek Miomaffo Timur; Kapolsubsektor Napan; Kepala Imigrasi Napan; Kepala Bea Cukai Napan; Danpos Napan Bawah Pamtas TNI; Danki Brimob Pamtas BKO Polda NTT; Camat Bikomi Utara; Kepala Puskesmas Napan; Kepala Desa Napan, Para Guru dan Siswa/i SMK Napan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat serta Anggota TNI/Polri.

Tim suspervisi tiba di Polsubsektor Napan pada pukul 14.20 wita dan disambut dengan tutur adat dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat. Selanjutnya sambutan sekaligus ucapan selamat datang dari Kapolsek Miomafo Timur.

Usai sambutan dari kapolsek Miomafo Timur, Tim Supervisi memberikan supervise sekaligus memberikan penyampaian kebijakan Kapolri terkait wilayah perbatasan yang ada di Indonesia serta kebijakan umum lainnya seputar perbatasan.

Selain itu tim supervise juga memberikan sosialisasi terkait penerimaan calon anggota Polri 2021. Setelah semua rangkaian kegiatan di PLBN Napan selesai pada pukul 16.00, Tim supervise kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Belu.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala dengan tetap memperhatikan Protokol kesehetan yang berlaku.