Tangkap Residivis Pencurian, Polres TTU Amankan Puluhan Barang Bukti
Tribratanewsttu.com - Satuan Reskrim Polres TTU berhasil menangkap IS, pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (28/03/2020).
IS yang diketahui merupakan residivis pelaku pencurian tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di KM 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“ Dasar penangkapan itu 5 laporan polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan ,” jelas Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas,S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Mapolres TTU, Senin (30/03/2020).
AKBP Nelson menuturkan, dari 7 TKP, tersangka IS berhasil menggasak 33 jenis barang diantaranya di antaranya handphone, mesin pertukangan dan laptop, serta 1 unit mic.
Selain itu, ada juga 1 karung beras berukuran 40 kg,1 pucuk senapan angin, obeng dan 2 buah kain selimut bermotif Buna, serta 1 unit setrika listrik.
“ Modus pelaku itu dengan mencongkel rumah korban, pelaku beraksi saat subuh, sasarannya itu counter HP dan rumah warga,” ujarnya.
AKBP Nelson menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Itu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“ Kita masih lakukan pengembangan lagi, apakah ada penambahan tersangka atau tidak kita belum tahu ,” tutur AKBP Nelson.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan.,S.H.,M.H.,S.I.K menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari warga, jika IS merupakan pelaku pencurian di Counter HP yang terletak di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, jelasnya, ditemukanlah semua barang bukti tersebut.
“ Setelah kita tangkap dan geledah kemudian lakukan pengembangan di beberapa TKP akhirnya kita temukan semua barang ini ,” jelas AKP Tatang.