TERSANGKA SERTA BARANG BUKTI PERJUDIAN DICIDUK OLEH SATUAN RESKRIM POLRES TTU

TERSANGKA SERTA BARANG BUKTI PERJUDIAN DICIDUK OLEH SATUAN RESKRIM POLRES TTU
Lagi-lagi permainan judi jenis bola guling dan kuru-kuru ( dadu ), di grebek oleh satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU RIO P. SIAHAAN, S.I.K, pada hari kamis,( 25/05/2017), pukul 22.45 wita yang berlokasi di Fatuteke, Kel. Kefa Selatan, Kab. TTU. Dari hasil penggrebekan itu Kasat Reskrim bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu ) buah meja bola guling, 1 ( satu ) buah layar bola guling, 1 ( satu ) buah layar kuru-kuru ( dadu ) serta uang tunai sebesar Rp.1.457.000 ( satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribuh rupiah). selain barang bukti yang disebutkan, Kepolisian Polres TTU  khususnya Satuan Reskrim sempat mengamankan salah satu orang calon tersangka yang berinisial AB, dan saat ini baik itu barang bukti maupun calon tersangka sudah di amankan di Mapolres TTU untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan perlu di ketahui, usai mengamankan barang bukti dan calon tersangka di TKP, selanjutnya petugas langsung mengambil langka hukum awal diantaranya membuat laporan Polisi, mengamankan marang bukti serta melakukan pemeriksaan ( interogasi ) terhadap calon tersangka tersebut.