Tindaklanjuti LP Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Polres TTU Kumpul Bukti-bukti
Tribratanewsttu.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres TTU menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Senin (9/7/2024).
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pukul 13.10 wita. Diketahui kejadian yang terjadi pada Senin, tanggal 06 September 2021 sekira 13.10 wita beberapa tahun lalu itu diketahui setelah saksi Petronela Kefi menyetorkan uang Kelompok Keuangan Kecamatan Bikomi Utara sebesar Rp. 54.237.500,- ke rekening milik bersama dengan nama rekening LKK Bitara di BRI Unit Kartini Kefamenanu.
Saksi Petronela Kefi menjelaskan bahwa setelah menyetorkan uang sejumlah Rp. 54.237.500,- saksi langsung meminta print rekening koran LKK Bitara pada petugas BRI Unit Kartini untuk mengetahui jumlah saldo dalam rekening.
Sesuai keterangan dari hasil print rekening koran LKK Bitara tersebut ditemukan transaksi penarikan uang tanpa sepengetahuan saksi sejumlah Rp. 48.475.000,- tertanggal 06/09/2021 (06 September 2021) pukul 13.10 wita yaitu sesaat setelah saksi menyetorkan uang ke rekening tersebut.
Mengetahui kejadian itu saksi segera mempertanyakan transaksi tersebut ke pihak BRI Unit Kartini dan hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pihak BRI Unit Kartini terhadap kejadian tersebut sehingga saksi melaporkan ke SPKT Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Motif kejadian tersebut diketahui pelaku dengan sengaja mengambil uang melalui transaksi penarikan Bank tanpa sepengetahuan saksi.
Tindakan kepolisian yang dilakukan, yakni membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/272/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 09 Juli 2024 tentang Penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. Membuat Surat Bukti Lapor, mengumpulkan Bukti, mencatat nama dan alamat saksi.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat