di lapangan apel Mapolres ttu di langsungkan upacara PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) pada Hari ini selasa (19/06/16) pukul 10.00 wita Tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH.
Pada upacara PTDH kali ini salah satu anggota polres TTU atas nama BRIPTU JEREMIAS AJI WODA PULA SOLA,pangkat BRIPTU,nrp 83020884 jabatan BRIGADIR SAT TAHTI polres TTU yang dimana anggota tersebut tidak menghadiri upacara ini
anggota yang bersangkutan melanggar pasal 14 (1) huruf a PP No 3 tahun 2003 ,pasal 7 (1) huruf a Jo pasal 21 (3) huruf e perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.
sedangkan untuk mendapatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat maka pada tanggal 20 mei 2016 Kep PTDH dari anggota tersebut ditanda tangani oleh Kapolda NTT dengan Nomor Kep/278/V/2016 Tentang PTDH dari dinas polri.
Upacara di pimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP ROBBY M. SAMBAN, SIK,dan di hadiri oleh seluruh perwira dan Para Kapolsek dalam amanatnya Kapolres TTU menyampaikan kepada peserta upacara bahwa "
untuk kita ketahui bersama penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini telah melaui mekanisme dan proses yang sangat panjang
"
"Upacara PTDH di gelar agar tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan maka polres ttu telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan prilaku personil yang di lakukan oleh oknum anggota polri/pns polri khususnya polres ttu"
lanjut kapolres ttu dalam amanatnya.