Wakapolres TTU : Indikator Keselamatan Berlalulintas Ada Dua, Kelayakan Kendaraan dan Pengemudi
Tribratanewsttu.com - Indikator keselamatan berlalulintas ada dua, yakni kelayakan kendaraan dan kelayan pengemudi. Dari semua kejadian Lakalantas, pemicunya didominasi oleh Minuman Keras (Miras).
Demikian disampaikan Wakapolres TTU, Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H saat memimpin kegiatan Jumat Curhat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Jumat (6/1/2023).
Mantan Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT ini memberkan terkait data Kamtibmas terkhususnya Kasus Lakalantas yang terjadi pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres TTU sebanyak 44 kasus dengan rincian meninggal dunia 19 kasus, luka berat 30 kasus dan luka ringan 24 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasus Lakalantas sebanyak 51 kasus dengan rincian meninggal dunia 12 kasus, luka berat 16 kasus dan luka ringan 18 kasus.
Selain itu, Wakapolres TTU Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H juga membeberkan terkait Kejahatan konvensional yang terjadi pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres TTU yang mana Polres TTU telah menangani 399 kasus tindak pidana, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 336 kasus.
"Mayoritas TP didominasi oleh TP Penganiayaan yakni pada tahun 2021 sebanyak 134 kasus dan tahun 2022 sebanyak 122 kasus. Yang lebih disayangkan bahwa kejadian penganiayaan didominasi oleh KDRT dan menurut analisa kepolisian kejadian ini pula dipicu oleh Minuman Beralkohol," jelasnya.
Wakapolres TTU, Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H menekankan bahwa konsumsi miras dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas dan pemicu terjadinya tindak pidana sehingga masyarakat perlu menghindari. Meskipun minuman alkohol tradisional merupakan bagian dari masyarakat khususnya adat istiadat, namun harus menempatkan miras pada porsi kehidupan masyarakat dan sewajarnya.
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.