Tribratanewsttu.com
- Anggota Polsubsubsektor Bijaepasu Bripka Olin bersama Briptu Gugik Prasetyo mediasi permasalahan hewan ternak yang masuk lahan kebunBapak Domikus Bano dan merusak tanaman.
Hadir dalam mediasi Kepala Desa Nian, Anggota Polsubsektor Bijaepasu, Kedua belah pihak yang bertikai, bertempat di rumah bapak Baselinus Bano, Rt/Rw : 003/002 Desa Nian,Kamis (13/9/2019).
Dari hasil pengecekan lahan kebun didapati beberapa tanaman yang sudah rusak dimakan oleh hewan ternak.
Selanjutnya dari hasil mediasi oleh Anggota Polsubsektor Bijaepasu, diperoleh kesepakatan bahwa Yohanes Bifel selaku pemilik ternak harus mengganti kerugian lahan kebun berupa satu ekor babi dan diperkuat oleh surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu Bripka Olin mengimbau kepada kedua belah pihak jika terjadi kejadian serupa dikemudian hari harua diselesaikan dengan kekeluargaan.
“
Bagi warga yang memiliki ternak harus segera diikat agar tidak merugikan orang lain,
”Ujarnya.