BRIGPOL AGUSTINUS MALI menyelesaikan masalah hewan ternak ,di Kantor Desa Sifa

BRIGPOL AGUSTINUS MALI menyelesaikan masalah hewan ternak ,di Kantor Desa Sifa
Bhabinkamtibmas Desa Sifa, Kec Biboki Anleu, Kabupaten TTU, BRIGPOL AGUSTINUS MALI pada rabu, (29/03/2017) membantu menyelesaikan masalah hewan ternak masuk ke lahan perkebunan warga. Penyelesaian masalah tersebut berlangsung di kantor Desa Sifa yang di hadiri oleh Toko Adat, aparat pemerintah Desa, masyarakat Desa Sifa serta kedua belah pihak yang bermasalah yakni Bapak EDMUNDUS SAKU sebagai pemilik lahan kebun dan Bapak VINSENSIUS ARAUNPAH sebagai pemilik hewan ternak babi. Setelah dilakukan mediasi oleh bhabinkamtibmas masalah tersebut akhirnya dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan adat yang di perkuat dengan membuatkan surat pernyataan damai. Dalam perdamaian itu, pemilik ternak a.n.Bapak VINSENSIUS ARAUNPAH mengakui kesalahan dan kelalainnya dan berjanji tidak akan melepaskan hewan ternaknya berkeliaran dan masuk ke lahan perkebunan warga setempat. Pada kesempatan itu juga bhabinkamtibmas menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat desa sifa untuk senantiasa menjaga sitkamtibmas dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan melainkan tetap menjaga kerukunan bersama.