Deklarasi Damai Pilkada TTU : Para Paslon Komitmen Pilkada Damai
Tribratanewsttu.com - Pengamanan Deklarasi Damai pada tahapan pilkada Kabupaten TTU dilaksanakan Polres TTU dengan melibatkan 213 personil sesuai dengan Surat Perintah nomor : Sprin/80/IX/OPS.1.3./2024, tanggal 22 September 2024. Kegiatan pengaman yang dipimpin Kabagops Polres TTU AKP I Wayan Sujendra berlokasi di depan Kantor KPUD TTU sejak pukul 14.30 wita.
Deklarasi Damai dimulai dengan mengundang ke-4 Paslon dan para Pimpinan Parpol untuk mengucapkan naskah Deklarsi Damai Pilkada Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPUD TTU. Tiga poin penting dalam naskah deklarasi damai tersebut, antara lain; Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa HOAX, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang; serta Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Sementara itu hadir dalam deklarasi tersebut Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.M.H dan sejumlah Pejabat Daerah, Ketua dan Komisioner KPUD TTU, Ketua dan Komisioner Bawaslu TTU, para Cabup-Cawabup Paslon, para ketua dan pengurus parpol pengusung dan para simpatisan masing-masing paslon.
Kadiv Parmas KPUD TTU Yohanes Baptista Dela Sale Funan, S. Fil menjelaskan; kampanye pilkada akan dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September s/d 23 November 2024 sehingga, masing-masing Paslon mendapat kesempatan kampanye selama 15 hari pada setiap zona. “KPUD telah membuat SK penempatan lokasi pemasangan alat praga kampanye pada beberapa titik di tiap kecamatan” lanjutnya.
Disisi lain Ketua Bawaslu TTU menyampaikan, jika Paslon ingin melakukan pemasangan alat praga kampanye di rumah warga, maka harus mendapat ijin tertulis dari pemilik rumah dan Paslon harus sudah menurunkan APS paling lambat tanggal 30 September 2024.
Deklarasi Damai berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dan ditutup dengan moto pilkada 2024 “TMAFIT ΤΜΑΤOP TAFENA PAH TTU FUNAM NATEF”.
(wil)**