Tribratanewsttu.com
- Ditengah suasana duka, Personil Polsek Miomaffo Timur grebek aktivitas perjudian yang berada di rumah Almarhum Gabrianus Kolo, Desa Bitefa Rt 004 Rw 001,Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa(29/10/2019).
Pengrebekan dipimpin langsung Kapolsek Miotim Ipda Gustaf Steven Ndun,S.IP.
Kapolsek Miotim mengatakan penggrebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat tentang adanya aktivitas perjudian di rumah duka.
Dijelaskan Ipda Gustaf, sekitar pukul 23.30 Wita personil Polsek Miotim melakukan penggrebrekan dengan menyusuri kali dekat lokasi namun para pemain dan bandar kabur karena sadar aktivitas perjudian yang dilakukan diketahui oleh petugas kepolisian.
Dari penggerebekan yang dilakukan Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebenyak Rp. 2.085.000(dua juta delapan puluh lima ribu), dua meja bola guling, dua layar kuru kuru, enam penyangga kaki bola guling, dua belas dadu, satu tempat dadu, untuk saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Miotim.
"
Berdasarkan interogasi terhadap kades dan beberapa warga tidak mengetahui dengan pasti identitas para bandar namun hanya diketahui para bandar berasal dari Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu,
"Ujarnya Ipda Gustaf.
Setelah dilakukan penggrebekan Kapolsek Miotim mengimbau para warga yang berada dilokasi agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.
"
Jangan sekalipun kita izinkan terjadi perjudian dalam bentuk apapun. Untuk wilayah hukum Miotim selama ini penyebab terjadinya kasus pencurian adalah karena judi. Orang kan berusaha mendapatkan uang untuk bermain judi atau mengganti uangnya jika kalah judi,
"Terangnya.
Sementara itu ditempat berbeda Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.,SIK.,MH menuturkan Pihak Polres sudah bertekad untuk membubarkan para pelaku judi dan tidak akan memberikan ruang terjadinya judi dilokasi mana saja. Warga diminta untuk proaktif melaporkan setiap aksi judi yang terjadi sehingga langsung diamankan Polisi.