Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kapolres TTU Fasilitasi Direktur PT NSI Bertemu Pemda TTU
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik.,M.H memfasilitasi Direktur PT Nam Sophia Indonesia (NSI), Stanley Jayapranata guna bertemu pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (1/2/2023).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas terkait pengelolaan bahan baku pohon Nira menjadi minuman beralkohol dengan standarisasi berkualitas serta pengolahan menjadi gula merah (Gula Semut) atau gula air demi meningkatkan ekonomi masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita tersebut bertempat di Aula ruang rapat kantor Bupati TTU. Hadir Bupati TTU, Drs. Juandi David, Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana, S.H., Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H dan direktur PT Nam Sophia Indonesia (NSI), Stanley Jayapranata.
Selain itu, turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan hingga pukul 11.30 wita tersebut, yakni Kasat Narkoba Polres TTU Iptu Andri Robinson Fanggidae, S.H, beserta anggota Polres TTU, para pimpinan OPD lingkup Setda TTU, para Camat dan Kepala Desa.
Bupati TTU, Drs. Juandi David yang memimpin langsung rapat tersebut ketika memberikan sambutan pembukaan mengatakan bahwa miras yang beredar di seluruh wilayah Kabupaten TTU agar bisa mempunyai standarisasi kadar alkohol yang terukur atau kadar minumannya bagus sehingga efeknya tidak berpengaruh ke batuk ginjal dan lainya.
"Bisa dibicarakan dengan pihak perusahaan PT NSI supaya mempunyai dasar hukum yang sama sehingga pengelolaan itu bagus. Kalau memang kita setuju kita akan pakai aturan Perda sehingga ada nilai tamba di bidang ekonomi untuk pemda dan masyarakat. Kita akan kaji aturan. Intinya semua demi kepentingan masyarakay," ujar Bupati Juandi.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H ketika memberikan gambaran singkat latar belakang kegiatan, menjelaskan bahwa terselenggaranya pertemuan tersebut berawal dari pertemuan singkat dirinya bersama Direktur PT SNI di Sentul beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan perintah Presiden bahwa Kepala daerah maupun Forkopimda berkewajiban salah satunya adalah memberantas kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka stunting," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTT ini menjelaskan bahwa saat melakukan anev selama tahun 2022 kejahatan meningkat setelah Pandemi Covid-19. Sebagai gambaran, jelas Kapolres TTU, bahwa kasus pengeroyokan dari 52 kasus menjadi 93 kasus. Kasus Penganiayaan dari 134 kasus menjadi 166 kasus, sementara kasus pelecehan, pemerkosaan dan lain-lain dari 25 kasus menjadi 53 kasus, kasus KDRT dari 32 kasus menjadi 61 kasus. Kasus lakalantas meningkat dari 40 kasus menjadi 60 kasus
"Ini (Jumlah Kasus) rata-rata dipengaruhi atau dilatarbelakangi miras. Kami tidak hanya melaksanakan penegakan (Hukum) saja tapi mencari solusi supaya bagaimana masyarakat yang punya pohon nira tidak mematikan penghasilan. Ke depannya ada dua alternatif Air Nira bisa menjadi Sophia dan juga bisa menjadi gula merah. Dengan harapan regulasinya diatur supaya akibat penjualan miras tidak sembarangan jualan di pinggir jalan," ujar Kapolres TTU.
Direktur PT Nam Sophia Indonesia (NSI), Stanley Jayapranata pada kesempatan itu menambahkan, minuman Sophia telah melalui tahapan uji coba selama 2 tahun dengan menggunakan mesin modern yang menghasilkan standarisasi alkohol yang berkualitas tinggi. Ada dua macam penyulingan, penyulingan nira dan gula air.
Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana S.H, menyarankan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengkajian secara teknis agar tidak bertentangan dengan aturan dan juga melihat kebutuhan-kebutuhan lokal masyarakat. "Kita berharap ada pertumbuhan ekonomi baru di tengah-tengah masyarakat akan tetapi kita juga melihat kearifan lokal yang ada di masyarakat supaya tidak terkesan bahwa ada kebijakan yang merugikan masyarakat," ungkapnya.
Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat.