Jelang Natal, Sat Resnarkoba Polres TTU Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penjualan Obat Keras
Tribratanewsttu.com - Menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024, Satuan Resnarkoba Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, Jumat (22/12/2023).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan serta mutu, tersebut dilaksanakan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres TTU di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, S.H.
Pelarangan peredaran dan penjualan formasi obat-obatan jenis itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Penggerebekan dilaksanakan pada siang hari sekira pukul 14.30 wita bertempat di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW : 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Identitas terduga pelaku yang kini telah ditahan berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Sementara dua orang saksi lainya telah dimintai keterangan.
Barang bukti yang telah diamankan berupa, Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K) dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).
Kronologis kejadian mulanya sekira pukul 14.30 wita personil Satresnarkoba Polres TTU mendapati informasi bahwa ada kegiatan penjualan obat - obatan dengan simbol K (obat keras) yang dijual pada Kios Danda. Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati salah satu saksi yang masuk ke Kios Danda dan membeli obat *MEFENAMIC ACID* sebanyak 3 (tiga) tablet. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti.
Tindakan kepolisian yang dilakukan saat itu, yakni membuat LP - A, melakukan pemeriksaan interview terhadap TSK dan Saksi - saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat