Kapolres TTU Dorong Percepatan Perekaman E-KTP Sukseskan Pemilukada 2024
Kunjungan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H. ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat adalah salah satu langkah konkret dalam rangka memastikan kesiapan dokumen kependudukan bagi warga yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. Dalam pertemuan ini, Kapolres TTU memberikan perhatian serius terhadap pentingnya perekaman data kependudukan, khususnya bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Dukcapil, Richardus E. Taolin, SE, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Kapolres TTU atas kunjungannya dan berbagai solusi yang telah diusulkan untuk menuntaskan perekaman E-KTP bagi masyarakat. Hal ini penting terutama bagi mereka yang baru memasuki usia 17 tahun, karena mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilukada 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres TTU menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda proses perekaman E - KTP, dokumen kependudukan yang valid adalah syarat mutlak untuk dapat memberikan suara pada Pemilukada 2024. Penegasan ini sejalan dengan upaya Polri dalam mendukung kelancaran setiap tahapan Pemilukada. “seperti yang diamanatkan oleh Kapolda NTT bahwa selain bertugas dalam hal pengamanan, Polri juga harus berperan aktif dalam membantu semua stakeholder terkait, termasuk Bawaslu dan KPU, untuk memastikan setiap tahapan Pemilukada berjalan dengan aman dan lancar.” jelas Kapolres TTU dalam wawancaranya dengan media.
Isu partisipasi masyarakat dalam Pemilukada di Kabupaten TTU menjadi salah satu perhatian utama. Kapolres TTU mencatat bahwa masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya berpartisipasi dalam Pemilukada, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pemilu. Oleh karena itu, perekaman E-KTP dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), terdapat penambahan jumlah penduduk yang akan menggunakan hak pilihnya, terutama mereka yang berusia 17 tahun antara tanggal15 Februari 2024 hingga 27 November 2024. Dengan data ini, Dinas Dukcapil TTU akan bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat yang membutuhkan perekaman E-KTP.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil TTU terus berupaya menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kadis Dukcapil TTU, Richardus E. Taolin, SE berkomitmen pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat akan memiliki E-KTP sebelum Pemilukada 2024.
Sinergi antara Polres TTU, Dukcapil, dan masyarakat, diharapkan proses perekaman data kependudukan berjalan lancar, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 27 November 2024. Dukcapil TTU akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama terkait dengan percepatan proses perekaman E-KTP.
Dalam konteks ini, kunjungan Kapolres TTU tidak hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai dorongan nyata untuk mempercepat proses perekaman E-KTP, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam keberhasilan Pemilukada 2024. Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan Pemilukada tahun ini akan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.