Tragedi Pembunuhan di Mutis : Depresi Berujung Maut, Satu Korban Meninggal Di TKP
Pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, terjadi peristiwa tragis di jalan raya Oenaek, Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Pelaku dalam kejadian ini berinisial AK, seorang petani berusia 45 tahun, yang merupakan warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU. Korban dari tindakan brutal tersebut adalah RWA, seorang petani berusia 37 tahun, warga Desa Noelelo, dan BS, seorang petani berusia 53 tahun, yang berasal dari Kampung Mamlasi, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Kejadian berawal ketika pelaku AK, dengan membawa sebilah parang, mendatangi korban RWA dan langsung membacok pergelangan tangan kiri korban RWA hingga putus, tidak hanya itu saja pelaku AK melanjutkan pembacokan ke bagian bahu sebelah kiri korban. Luka yang ditimbulkan sangat parah, terbuka dari bahu kiri hingga dada. Meski dalam kondisi kritis, korban RWA sempat mencoba melarikan diri sejauh sekitar 80 meter; namun, karena luka-luka yang dideritanya, ia akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku AK kemudian bergerak menuju Kampung Mamlasi, Kecamatan Oepoli, Kabupaten Kupang dan mendapati korban kedua atas nama BS. Di lokasi tersebut, pelaku AK kembali melakukan aksi brutalnya dengan membacok kepala korban BS sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami tiga luka terbuka yang serius pada bagian kepala.
Setelah melakukan kedua aksi pembacokan tersebut, pelaku AK mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menggorok lehernya menggunakan parang yang dibawanya. Akibat tindakan tersebut, pelaku AK mengalami luka kritis pada bagian leher. Namun, pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku AK dalam kondisi luka parah. Ia kemudian segera dibawa ke Puskesmas Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda I Putu Ediarta, bersama dengan anggotanya dan Tim Identifikasi Polres TTU segera melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi insiden. Jenazah RWA kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku AK berada dalam perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari para saksi di lokasi kejadian, diketahui bahwa pelaku AK beberapa hari terakhir mengalami depresi berat. Hal ini diduga dipicu oleh masalah ekonomi yang terjadi dalam keluarganya yang berakibat pada tindakan brutal dan mengerikan ini. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat untuk mendapatkan penanganan oleh pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024, dengan dakwaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, tindakan kepolisian dalam kasus ini meliputi menerima laporan, mengamankan pelaku, mencatat keterangan para saksi dan membuat permintaan Visum Et Repertum untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.