Kapolsek Miomaffo Timur Turun Lakukan Mediasi Penyegelan Kantor Desa Kuanek
Tribratanewsttu.com - Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Aris Salama, S.H., berhasil melakukan proses mediasi sekaligus pengamanan dalam aksi penyegelan oleh masyarakat pada pintu Kantor Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Kamis (10/11/2022).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, proses mediasi dilakukan di Aula Kantor Desa Kuanek. Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 wita hingga 16.00 wita tersebut, yakni Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda M. Aris Salama, S.H., Kapala Desa Kuanek, Ketua BPD Kuanek bersama anggota, perangkat Desa Kuanek dan perwakilan masyarakat Desa Kuanek.
Dikatakannya, aksi penyegelan dilakukan oleh masyarakat Desa yang dikoordinir langsung oleh Ketua BPD dan anggota. Sasaran giat adalah aparat Desa Kuanek, BPD Kuanek bersama anggota dan warga Desa Kuanek.
Hasil yang di capai dalam kegiatan mediasi, kata Iptu I Ketut Suta, masyarakat dan BPD sepakat membuka segel kantor Desa, Kepala Desa dan perangkat sepakat untuk pada hari jumat tanggal 11 November 2022 pukul 09.00 wita bertemu dan mempertanggungjawabkan pengunaan anggaran Desa.
* Dengar Pendapat pada Lanjutan Mediasi Hari ke-2
Iptu I Ketut Suta, menjelaskan,
mediasi dilanjutkan, Jumat (11/11/2022)
pukul 09.30 wita hingga pukul 12.50 wita bertempat di Aula Kantor Desa Kuanek. Turut hadir Camat Bikomi Tengah, Markus Nesse, S. IP, Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S.H, Kepala Desa Kuanek, Milikhior Nino, S. Sos, Ketua BPD Kuanek, Felciana Nino bersama anggota.
Hadir pula mantan Bendahara Desa Kuanek periode 2014-2021, Delfiana Son, Sekretaris Desa Kuanek, Benyamin Kefi, Bendahara Desa Kuanek periode 2021 hingga saat ini, Natalina Obe, Kaur Pembangunan Desa Kuanek, Kanisius Nino, mantan Kepala Desa Kuanek periode 2007-2013 sekaligus anggota LKMD Kuanek, Raymundus Suan, para KPM program pembangunan TA 2020-2022 Desa Kuanek yang belum tuntas serta Bhabinkamtibmas Desa Kuanek.
Mediasi dipimpin oleh Camat Bikomi Tengah didampingi oleh Kapolsek Miomaffo Timur yang dalam kesempatan tersebut mempertanyakan alasan-alasan penyegelan oleh BPD Kuanek maupun hambatan dan kendala yang dialami oleh Pemdes Kuanek sehingga fisik bangunan yang dianggarkan dari TA 2020 hingga saat ini belum terealisasikan sesuai RAB.
Selain itu, juga dilakukan evaluasi manajemen pengelolaan anggaran Dana Desa Kuanek serta dampak hukum yang akan dihadapi oleh pihak yang diduga melakukan tindakan KKN.
Setelah melakukan dengar pendapat dan evaluasi, Sekretaris Desa dan Mantan Bendahara Desa Delfiana Son mengaku telah mempergunakan Dana Desa tahun 2020-2022 yang dipolemikkan dan menghambat proses pembangunan bagi para KPM untuk kepentingan pribadi dan memohon waktu untuk mengadakan dan mengerjakan sisa tunggakan pengerjaan.
Saat itu Camat Bikomi Tengah memberikan tunggakan waktu maksimal selama 1 minggu guna proses penyelesaian fisik pintu yang tertunggak milik Mama Rosina Elu dan akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 18 November 2022.
Tidak hanya itu, 2 buah pintu dan 5 jendela rumah milik Polce Kendjam (dikerjakan oleh Sekdes) dan Yosefina Abi (dikerjakan oleh suami mantan bendahara Kristoforus Sasi wajib dipasang pada tanggal 18 dan 25 November 2022.
Mediasi menghasilkan keputusan jika tunggakan tersebut tidak terselesaikan maka ketua BPD akan melakukan upaya hukum guna penyelesaian konflik ini. Kegiatan berjalan aman dan lancar serta mendapatkan pengamanan dari Polsek Miomaffo Timur. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani