Kendaraan beridentitas luar negeri seperti dari Timor Leste yang melintasi wilayah Indonesia akan segera menggunakan STNK khusus yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia dan mulai diterapkan di daerah Perbatasan seperti Wini, di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pintu perlintasan seperti di Wini memang sering dilalui kendaraan luar negeri, namun selama ini hanya menggunakan sistim registrasi nomor kendaraan saja, hal itu tentunya merugikan Indonesia karena menggunakan fasilitas jalan di Indonesia tanpa membayar ijin penggunaan jalan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Timor Tengah Utara, AKP Welhelmus Sinlae, S.H kepada menjelaskan, untuk wilayah NTT sudah mulai diberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Lintas Batas Negara (LBN) di Mota'ain Kabupaten Belu dan akan menyusul Wini, di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Jadi setiap kendaraan luar negeri yang melintas di Pos Lintas batas (PLBN) akan kita berikan STNK LBN, mereka gunakan sekali melintas, sudah tentunya ada biayanya masuk kategori Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) pada kepolisian, kemudian disetorkan ke kas negara,"Kata AKP Mus.
AKP Mus menambahkan, STNK LBN yang diberikan berupa stiker STNK LBN yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebagai identitas selama kendaraan tersebut berada di wilayah hukum Indonesia. namun pemberlakukan itu akan dilakukan dalam waktu dekat nanti sambil menunggu Peraturan Kapolri (PERKAP) dan perangkat pendukung dari jakarta.
"hal yang sama juga akan diberlakukan bagi kendaraan dari Indonesia yang akan masuk ke Wilayah Negara Tetangga Timor Leste melalui jalur darat,"Ungkapnya.