Pembalakan liar, dilakoni oleh oknum kepala desa
Tribratanewsttu.com- Di kutip dari salah satu media KOMPAS.com - Sekitar 88 persen dari kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara ilegal, hal ini sangatlah memprihatinkan, hal ini dibuktikan oleh polres TTU dengan melakukan penangkapan para pembalak liar tersebut.
Contoh salah satunya adalah Oknum kepala desa yang ditangkap disaat ia menebang pohon yang ke empat.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh anggota humas Polres TTU , Jumat (03/01/2020), anggota Buser Polres TTU mendapatkan informasi adanya tindakan illegal logging di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.
Selanjutnya, kedua anggota unit Buser atas nama Brigpol Hendrikus Banase dan Brigpol Gregorius Taslulu langsung bergerak menuju ke kawasan hutan tersebut.
Setiba di lokasi kejadian, dua anggota Buser tersebut mendapati para tersangka sementara beraktivitas melakukan penebangan pohon.
Dari kejadian tersebut anggota buser melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap empat tersangka salah satunya adalah oknum Kepala Desa Oenaem.
Selain para tersangka, Polres TTU juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sensor kayu, kayu bulat dolgen sebanyak 4 batang, dan kayu berukuran 6 x 12 sebanyak 21 batang di lokasi kejadian.
saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres TTU guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kayu dan sensor sudah kita amankan di Mapolres,” jelasnya.