Geger! Temukan Mayat Terapung di Kali Kofin

Geger! Temukan Mayat Terapung di Kali Kofin

Tribratanewsttu.com - Kepolisian Polsub Sektor Aplal digegerkan dengan penemuan mayat laki – laki dalam kondisi tubuh sudah kaku terapung di permukaan air tepi kali Kampung Kofin Desa Noelelo Kec. Mutis Kab. TTU, Sabtu(4/1/2020).

Setelah mendapatkan informasi dari dari personil Pospol Aplal, Kapolsek Miomaffo Barat(Miobar) Iptu I Ketut Suta,S.H bersama anggota dan Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU langsung mendatangi tempat Kejadian perkara(TKP) guna melakukan olah TKP.

Kapolsek Miobar menuturkan bahwa Korban diketahui seorang Guru Kontrak di salah satu Sekolah dasar a.n. Simon Tamelab(42), keterangan dari saksi Odilia Manuel(78) yang merupakan ibu kandung korban, pada hari Jumat(3/1/2020) sekitar pukul 06.30 wita korban datang ke kebunnya dan membuat pagar kebun kemudian setelah itu korban pamit pulang ke rumahnya untuk memberi makan ternak babi karena isteri dan anaknya sedang berlibur ke Manamas, dan pada hari Sabtu(4/1/2020) saksi a.n. Irene Ceunfin(47) dan Maria R. Batfanu(20) yang hendak pergi ke kebun dan ketika sampai di pinggir kali mereka melihat seorang laki - laki mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana sport warna biru dalam kondisi tubuh sudah kaku terapung di permukaan air dengan posisi terlungkup dan kedua tangan korban menyilang di dada.

Agustinus Tamelab(59) selaku kakak kandung korban bahwa korban sering mengeluh sakit pada bagian dada dan korban pernah pingsan di dalam ruang kelas, kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Renciana Elu selaku istri korban.

Melihat cuaca dan situasi yang tidak memungkinkan, tim identifikasi mengevakuasi korban ke rumah orangtuanya yang bertempat di kampung kabis desa Nekake B untuk guna dilakukan pemeriksaan luar oleh perawat dari Puskesmas Tasinifu dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pada bibir korban terdapat luka lecet, kedua kelopak mata korban memar dan secara keseluruhan pada tubuh korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak menerima kematian korban sebagai musibah dan membuat laporan pengaduan untuk dilakukan outopsi terhadap jenazah korban.