Penyidik Polsek Insana Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Penyidik Polsek Insana Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Tribratanewsttu.com - Penyidik unit Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Insana Utara, Polres TTU melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (27/5/2024). 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka adalah pasangan suami-istri berinisial GDC dan YBL, warga Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.

Menjadi korban penipuan dalam kasus tersebut adalah Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere. Kedua korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 181.500.000.

Akibat kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara dengan nomor laporan polisi nomor : LP / B / 27 / VIII / 2023 / Sek. Insut /Res.TTU / Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023. 

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menjelaskan, berdasarkan bukti kuitansi yang dikantongi penyidik, korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp 81.500.000. Sementara korban Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Dijelaskan, Kasat Reskrim, dengan mengatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang, kedua tersangka diduga kuat melakukan aksi penipuan terhadap anak korban untuk menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi.

Masing-masing korban diminta menyetor sejumlah uang tunai. Ironisnya, setelah uang diserahkan kepada kedua tersangka, anak masing-masing korban tidak didaftarkan dan tak kunjung dipanggil bekerja.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.