Tribratanewsttu.com
– Polres TTU melibatkan 62 personil dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah di RT Panca Lestari, Kelurahan Kefa Selatan,Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimoR Tengah Utara, Kamis (23/8/2019).
Dasar pengamanan eksekusi yaitu surat dari Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Nomor : W26 U8/115/HK.02/VIII/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 tentang permohonan bantuan pengamanan dalam rangka pemeriksaan keamanan eksekusi perkara perdata yang berada di kelurahan kefa selatan, serta surat perintah Kapolres TTU Nomor Sprin/804/VIII/OPS.1.3./2019 Tanggal 21 Agustus 2019.
Pengamanan dipimpin oleh Wakapolres TTU Kompol Yeter Selan, SH didampingi perwira koordinator Iptu Made Wijana Santa, SH dan Iptu Anselmus Pera yang diawali dengan apel bersama di halaman utama pengadilan Negeri Kefamenanu yang diikuti oleh Personil Polres TTU maupun petugas dari pengadilan negeri.
Iptu Ansel menuturkan proses pemeriksaan tanah sempat ricuh karena ada seorang warga yang mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan menjadi provokator namun proses pemeriksaan tanah dapat berjalan aman dan kondusif.
“ Suasana sempat memanas saat dilaksanakan eksekusi karena ada warga yang mabuk dan menjadi provokator namun upaya preemtif dan preventif yang kami lakukan dapat meminimalisir keadaan. Proses pemeriksaan akhirnya dapar berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” Ujarnya.