Polres TTU Terima Laporan Bupati TTU Terkait Pencemaran Nama Baik
Tribratanewsttu.com – Polres TTU menerima laporan Polisi Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes,S.pt bersama istrinya, Kristina Muki yang melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun, Selasa (19/5/2020).
Laporan Raymundus Sau Fernandes untuk kali kedua dalam kasus berbeda ini dilakukan kuasa hukumnya, Robertus Salu. Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polres TTU melalui laporan Polisi Nomor: LP/171/V/2020/NTT/RES TTU atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik.
Bupati TTU beserta istrinya Kristina Muki melaporkan Alfred Baun dalam kasus dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas,S.I.K menuturkan penyidik telah menerima laporan polisi tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta akan menjadwalkan untuk memanggil para pihak guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.