Polsek Insana Kembali Selesaikan Masalah Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Polsek Insana Kembali Selesaikan Masalah Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Tribratanewsttu.com- Satuan Polsek Insana, Polres TTU, melalui unit Reskrim setempat kembali menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana kasus pengeroyokan secara restorative justice. Kasus tersebut pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan disertai kesepakatan secara tertulis di atas materai 10 ribu.

Penyelesaian masalah yang diselesaikan di Mapolsek Insana tersebut berdasarkan Laporan Polsi atau Pengaduan Nomor : Lp/ *10* / I /2022/ SPKT/SEK. INSANA/ RES. TTU/POLDA NTT tertanggal 26 Januari 2022. Dengan pola Restorative Justice, kedua belah pihak baik dari pelapor dan  terlapor pun bersepakat untuk berdamai. 

Mediasi tersebut dilaksanakan pada, Senin (31/1/2022). Dengan penuh suasana kekeluargaan dan kebersamaan, pertemuan yang dilaksanakan mulai pukul 12.20 wita itu mempertemukan pihak pelapor atau korban yakni Ignasius Leo dan pihak terlapor atau pelaku yakni Adolfinus Falo. 

Pihak pelapor atau korban yakni Ignasius Leo, bersepakat dengan surat pernyataan yang diajukan kepada Kapolsek Insana untuk menarik kembali laporan sehingga tidak ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku lantaran sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Sementara itu, pihak terlapor atau pelaku yakni Adolfinus Falo dalam surat pernyataan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap pihak pelapor maupun orang lain. Apa bila masih mengulangi, maka bersedia diproses secara hukum. 

Selain itu, meminta maaf kepada korban dengan denda adat Rp. 5 juta rupiah. Kedua pihak tidak mengungkit kembali masalah. Surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pelapor dan terlapor dibuat berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

TTU : Teladan Terampil Unggul