Polsek Insana Selesaikan Kasus Pengeroyokan dan KDRT
Tribratanewsttu.com- Satuan Polsek Insana, Polres TTU kembali melaksanakan mediasi penyelesaian masalah dugaan kasus pengeroyokan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menggunakan pola Restorative Justice, Kamis (23/6/2022).
Penegakan hukum oleh unit Reskrim Polsek Insana ini dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita bertempat di ruang unit Reskrim Polsek setempat.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kasus pengeroyokan terjadi pada, Jumat 17 Juni 2022, sekitar jam 10.30 wita, di Nispukan, Desa Fatoin, Kecamatan Insana erdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / B / 59 / VI / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 17 Juni 2022.
Sementara itu, Kasus KDRT terjadi pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar jam 00.30 wita, di Nunbai, Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Barat. Hal itu berdasarkan Loporan Polisi, Nomor : LP / B / 61 / VI / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Hadir dalam giat tersebut yakni Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Insana Bripka Bernadinus L. Nana, pihak korban dan pelaku.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku, kata Ketut Suta, dihasilkan kesepakatan bahwa permasalahan yang telah terjadi diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak," ujarnya.
Tindakan Kepolisian, kata Ketut Suta, yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, dan menghimbau supaya tidak mengkonsumsi minuman keras. Kegiatan media tersebut selesai pukul 15.00 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.