Polsek Insana Utara Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Calo Penerimaan Polri ke Kejaksaan

Polsek Insana Utara melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka diduga menipu korban dengan janji meluluskan anak korban menjadi anggota Polri hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta. Pelimpahan tahap II tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Polsek Insana Utara Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Calo Penerimaan Polri ke Kejaksaan
Kapolsek Insana Utara IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.Hum., saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri TTU (8/5/28) Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu (11/5/2026) - Polsek Insana Utara melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Insana Utara IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.Hum., bersama Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo. Tersangka yang diserahkan yakni ARDIYANSAH, yang diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda kategori V (maksimal 500 juta ripiah).

“Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU, hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap IPDA Syahri

Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban bernama Agus dengan janji dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. Dalam pertemuan antara keduanya, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.

Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan administrasi dan membantu kelulusan anak korban. Korban yang percaya terhadap ucapan tersangka akhirnya menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp17,5 juta.

Namun ketika proses pendaftaran berlangsung, anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih menggunakan KTP berdomisili Sulawesi. Fakta tersebut membuat korban mulai merasa curiga karena janji yang disampaikan tersangka tidak terbukti.

Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. 

Pada tanggal 30 Desember 2025 korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Insana Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kapolsek Insana Utara menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta tidak dipungut biaya.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolsek. (resttu)**