Tindak Lanjuti Arahan Kapolres, Sat Lantas Polres TTU Gelar Penertiban Strobo dan Lampu Silau Secara Humanis
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu (03/08/2026) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres TTU menggelar operasi penertiban dan pemberian teguran simpatik terhadap kendaraan pengguna lampu strobo, sirene, serta lampu variasi silau yang tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Senin malam mulai pukul 19.00 WITA hingga 20.45 WITA.
Instruksi penertiban tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. kepada Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, S.H. Arahan ini dikeluarkan guna merespons laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu serta terancam kesematan dan kenyamanannya dalam berkendara akibat maraknya penggunaan lampu isyarat (strobo) dan lampu variasi berintensitas cahaya tinggi yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Atas perintah dan petunjuk tersebut, Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, S.H. memimpin langsung jajaran personel Sat Lantas Polres TTU untuk bergerak menyisir titik-titik krusial di wilayah hukum Polres TTU, khususnya pada jalur utama yang teridentifikasi rawan kemacetan serta rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Langkah cepat ini diambil demi mengantisipasi potensi bahaya sinar silau yang dapat merusak visibilitas pengendara lain dari arah berlawanan, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas di malam hari dapat ditekan secara signifikan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda empat maupun angkutan barang/truk yang kedapatan memasang aksesoris lampu LED menyilaukan dan lampu strobo yang tidak berhak. Penggunaan perangkat tersebut secara unprosedural tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, S.H. menegaskan bahwa pemasangan lampu strobo, rotator, dan sirene telah diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5):
- Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirene: Khusus digunakan untuk kendaraan bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirene: Khusus untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
- Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, pembersihan fasilitas umum, mobil derek, serta angkutan barang khusus/alat berat.
Setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum/truk yang memasang lampu isyarat tersebut tanpa hak merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ yang memuat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi sarana penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait peruntukan lampu isyarat yang sah.

Sesuai dengan penekanan petunjuk Kapolres TTU, pelaksanaan penertiban di lapangan mengedepankan pola pendekatan yang humanis, sopan, namun tetap tegas. Petugas Sat Lantas memberikan pembinaan dan edukasi langsung kepada para pengemudi yang terjaring razia agar memahami dampak bahaya dari penggunaan aksesoris lampu non-standar. Pengendara yang melanggar diimbau dan didampingi secara langsung untuk segera melepas lampu strobo serta lampu LED variasi yang terpasang pada kendaraan mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berakhir pada pukul 20.45 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Melalui langkah tegas dan edukatif yang diinstruksikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. dan dilaksanakan oleh Kasat Lantas Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur, S.H. beserta anggota, diharapkan dapat terwujud budaya tertib berlalulintas serta terciptanya Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.


