Rumah Pensiunan ASN di Biboki Selatan Dibobol Maling
Tribratanewsttu.com- Rumah milik pensiunan ASN yang pernah menjabat Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda TTU, Agustinus Kaesnube (64) dibobol maling, Sabtu (2/7/2022). Saat kejadian, korban sementara berada di Kota Kefamenanu, Ibu Kota Kabupaten TTU, NTT.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencurian di kediaman pensiunan ASN tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Biboki Selatan pada, Sabtu (2/7/2022) pukul 10.00 wita dengan laporan polisi Nomor : LP/32/VII/2022/SPKT/Sektor Bisel/Polres TTU/POLDA NTT.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Insana ini, menjelaskan, lokasi pencurian terjadi di kediaman korban yang terletak di Aofmolo, RT 001/RW 001, Desa Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU.
Dikatakannya, sesuai keterangan korban saat melapor ke Polisi, terkait kronologi kejadian mulanya pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 08.00 wita dirinya ditelepon oleh saksi, Afia Nailake (30), seorang IRT, warga Upfaon RT 08/RW 04, Desa Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU bahwa rumahnya mengalami kecurian.
Baca Juga: Oknum Anggota PSHT Keroyok Warga di Oenopu, Korban Dilarikan ke RSUD Atambua
Saat kejadian, korban sementara berada di Kota Kefamenanu. Setelah mendapat kabar tersebut, sekira jam 10.00 wita korban langsung ke Polsek Biboki Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu bersama dengan anggota Polsek Biboki Selatan turun ke TKP.
Tiba di TKP, mendapati pintu bagian belakang sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Kemudian korban masuk ke dalam rumahnya dan mendapati Sopi (Minuman tradisional) sebanyak 8 botol dan 2 buah kumbang sudah tidak ada. Selain itu, korban melihat pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka. Korban tidak tahu barang apa saja yang hilang lantaran yang mengetahui isi dalam lemari adalah istrinya yang sementara berada di kota Kefamenanu.
Baca Juga: Di Biboki Anleu, Suami Bacok Istri Gegara Pertengkaran Pagar
Atas kejadian tersebut korban datang ke Mapolsek Biboki Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Tindakan kepolisian yang diambil, yakni menerima pengaduan, membuat Laporan Polisi serta mencatat nama dan alamat saksi-saksi. Pelaku sementara dalam penyelidikan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.