Sat Reskrim Polres TTU, Tahap 2 kasus curanmor
Tribratanewsttu.com - Setelah dinyatakan P 21, penyidik Satuan Reskrim Polres TTU melakukan tahap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka inisial OOL ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara(TTU), Kamis(12/12/19).
Hal tersebut dibenarkan oleh Tatang P. Panjaitan,S.H.,S.I.k.,M.H selaku Kasat Reskrim Polres TTU bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU.
“Tersangka OOL sebelumnya ditahan karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi DH 5541 DG milik Nobertus Y. DA Silva dengan nomor Laporan Polisi : LP / 266 / IX / 2019 / NTT / Res TTU" jelas beliau
curanmor tersebut terjadi pada hari Rabu(18/9/19) sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di rumah korban yang alamat di Naiola Rt 009/Rw 003 Kec. Bikomi Selatan Kab. TTU.
Berdasarkan keterangan korban bahwa saat kejadian tersebut korban bersama istri sedang tidur kemudian terdengar suara bunyi motor miliknya yang diikuti oleh suara motor lainnya dari luar rumah seketika korban bangun dan keluar rumah untuk mengecek, pada saat itu pelaku telah membawa lari motor honda beat warna hitam.
"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres TTU untuk melaporkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "tambahnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.