Tindaklanjut Perintah Kapolda NTT Tentang Pencegahan TPPO, Kapolres TTU Minta Kolaborasi Lakukan Sosialisasi
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H meminta agar semua satuan dan unit jajaran Polres TTU dapat berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Semua kegiatan yang namanya Quick win, Presisi, Polisi RW, penegakan hukum dan kegiatan lainya harus dibungkus dengan sosialisasi masalah TPPO. Harus berkolaborasi. Semua satuan ikut berperan. Konsisten memberitakan terkait masalah TPPO. Apa bila ada yang menemukan kasus TPPO kemudian kita proses dan betul-betul terbukti, maka kami berikan reward," tegas Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik.,M.H saat memimpin apel pagi di lapangan apel Mapolres TTU, Senin (5/6/2023).
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H., menjelaskan, berdasarkan arahan Kapolda NTT terkait perintah Presiden RI bahwa Indonesia saat ini dalam masa darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana dalam satu tahun terakhir terdapat sebanyak 1.900 orang yang menjadi korban TPPO.
"Bapak Presiden melihat hal ini (TPPO) dan langsung memberi reaksi. Dengan ditunjuknya bapak Kapolri sebagai kepala pelaksana harian penegakan TPPO atau pemberantasan TPPO menggantikan Mentri pemberdayaan perempuan dan anak. Sekarang dibebankan kepada Polri," jelas Kapolres TTU.
Melihat dari informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, jelas Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, bahwa provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak TPPO.
Dikatakan Kapolres TTU, pada saat dirinya menjabat Kasubdit Renakta Polda NTT, tercatat Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat juga merupakan penyumbang terbanyak korban TPPO. Namun, ketika dilihat dari data dan berita ternyata Provinsi NTT menjadi penyumbang terbanyak korban TPPO.
Melihat kasus tersebut, maka Kapolda NTT menegaskan kepada jajaran PJU Polda NTT, para Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti dengan tiga kegiatan di lapangan, yakni, kegiatan Preemtif, preventif dan Represif.
Penekanan untuk tindakan preemtif, yakni segera membuat baliho, brosur dan selebaran di tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Kapolres TTU juga meminta Kasat Reskrim Polres TTU agar segera mengundang para PMI untuk memberikan arahan serta melakukan pendataan. Jika telah mendapat data, maka fungsi Sabhara agar melakukan Patroli.
"Bersasarkan sumber dari BP3MI, TPPO tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 itu sebanyak 25 orang yang mejadi korban TPPO," tegas Kapolres TTU sembari menegaskan agar segera bersurat ke gereja-gereja dan Masjid untuk menyampaikan informasi melalui mimbar-mimbar terkait bahaya TPPO sehingga bisa diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
Penekanan yang kedua, lanjut Kapolres TTU, berupa tindakan preventif dengan cara membuat peta kantong TPPO, melaksanakan patroli dan tatap muda dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama kemudian menghimbau agar jika menemukan adanya dugaan TPPO bisa melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres TTU.
Tindakan yang ketiga berupa penegakan hukum. "Mendatakan (PMI) asal dari mana, desa mana, kelurahan mana, identitas, tempat tanggal lahir, keluarga dan bagaimana proses perekrutannya untuk kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan hingga tahap P21," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres TTU, TPPO meliputi Proses perekrutan, cara dan tujuan atau hasil. "Berdasarkan undang-undang, dari proses saja sudah masuk pidana. Proses meliputi merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan dan menerima," tegasnya sembari menekankan untuk adanya koordinasi dan kesamaan pendapat. Harus satu suara," tutupnya.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.