TP KDRT Tinggi Akibat Miras, Sat Resnarkoba Polres TTU Gencar Sosialisasi
Tribratanewsttu.com - Kasus Tidak Pidana (TP) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum (Wilkum) Polres TTU saat ini tergolong cukup tinggi. Hal tersebut dipengaruhi akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras).
"Tindak pidana KDRT di wilkum Polres TTU cukup tinggi merupakan akibat dari pengaruh konsumsi Alkohol atau miras," jelas Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Markus Tameno saat bersama Kapolres TTU beraudiens dengan GMKI Cabang Kefamenanu di Mapolres TTU, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut Iptu Markus Tameno menjelaskan, upaya yang sudah dilakukan oleh satuan Narkoba Polres TTU adalah sering melakukan operasi penjualan Miras kepada masyarakat secara Humanis agar ada penghasilan lain selain berjualan Miras.
Lebih lanjut Kasat Narkoba yang baru dilantik sejak 19 Maret 2024 itu menjelaskan, kepemilikan surat ijin usaha beberapa penjual miras di TTU belum terpenuhi untuk legalitas penjualannya dalam hal ini tidak melalui Deperindak Kabupaten TTU.
"Dalam Tahun 2024, Res Narkoba menangani 2 Kasus Atensi (Penjualan Obat Keras dan Penyalahgunaan Narkotika & Sabu). Hasil penelitian dar pihak Kesehatan dan Balai POM untuk Minuman Alkohol Tradisional (Sopi, Moke, dll) dinyatakan tidak layak dikarenakan alat pembuatan yang tidak higienis," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, bahwa kasus KDRT yang terjadi di Wilkum Polres TTU kebanyakan status perkawinan belum jelas (sah) hingga condong ke kasus penganiayaan dengan korban rata-rata adalah kaum perempuan.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat