Satuan Reskrim Polres TTU Limpahkan Dua Penyelundup BBM ke JPU
Tribratanewsttu.com - Penyidik Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres TTU terus bekerja secara maraton untuk mengungkap kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Distric Oecusse-Timor Leste guna mengungkap para pelaku yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.
Terbukti, Senin (20/4/2020), penyidik melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penyelundupan BBM bersubsidi dengan tersangka Victoria Eko dan Antonius Lake kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, selain pelimpahan berkas perkara dan tersangka, turut dilimpahkan pula barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 9 jerigen BBM ukuran 35 liter. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan dan memenuhi seluruh petunjuk jaksa Kejari TTU.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTU, dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka tersebut, kewenangan atas perkara tersebut sepenuhnya kini di tangan Kejari TTU. Sementara terhadap kasus penyelundupan BBM yang kembali dilakukan tersangka Victoria Eko beberapa waktu lalu sedang dalam masa penangguhan penahanan dan proses hukum sementara berlangsung.
“Kita sudah limpahkan kasus penyelundupan BBM dengan tersangka Victoria Eko dan Antonius Lake. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain BBM 9 jeriken 35 liter dan mobil pikap. Sementara kasus baru masih berproses, Kita menghargai azas praduga tak bersalah. Semuanya masih berproses,” jelasnya.