Unit PPA Berhasil Mengungkap Kasus dan Menjebloskan Pelaku ke Penjara

Unit PPA Berhasil Mengungkap Kasus dan Menjebloskan Pelaku ke Penjara
Tribratanewsttu.com- atas laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 4 agustus 2017 unit PPA berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. yang dimana pelaku adalah seorang laki - laki paruh baya berinisial A.R (52) telah tega menghamili anak dibawah umur, dengan cara memanggil korban " co mari" ujar pelaku namun korban tidak mengindahkan si Pelaku, dari situ pelaku langsung datang menghampiri korban lalu menarik korban kedalam kamar mandi dan korban langsung di setubuhi. atas bukti - bukti dan keterangan saksi serta korban, Unit PPA berhasil menjebloskan pelaku ke penjara yang dipimpin oleh seorang Polwan Brigpol Arsy Kartiningsih selaku Kanit PPA telah menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki Tahap II. kakek A.R yang bertempat tinggal di Niba'af Kec. Noemuti barat Kab. TTU, telah melanggar pasal 81 ayat (2), undang - undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, IO pasal 64 ayat (1) KUHP. pelaku telah di serahkan kepada kejaksaan beserta barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan langsung diamankan di rutan kelas II Kefamenanu. (arif)