Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Tahap II Kasus Pemerkosaan
Tribratanewsttu.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres TTU kembali melaksanakan tahap II kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (8/8/2023).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres TTU telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada pukul 14.00 wita. "Unit PPA telah melaksanakan tahap dua terhadap 1 orang tersangka kasus pemerkosaan," jelasnya.
Dijelaskannya, korban atas nama dengan inisial NM dan sedangkan tersangka atas nama Daniel Moensaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 284/ IX / 2022/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 07 September 2023.
Nomor Sampul : BP / 37 / VII / 2023 / Reskrim, tanggal 31 Julii 2023, Kasus Pemerkosaan terhadap anak kandung (Korban Dewasa) , melanggar Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.