Sinergitas Penegakan Hukum,Polsek Miomaffo Barat Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari TTU

Sinergitas Penegakan Hukum,Polsek Miomaffo Barat Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari TTU

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Berkomitmen dalam menuntaskan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kepolisian Sektor Miomaffo Barat yang bernaung di bawah Polres Timor Tengah Utara, resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

​Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka seorang wanita yang dipamggil Lina secara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan melalui surat keputusan tertanggal 02 Juni 2026.

​​Kasus yang menjerat Lina ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 07 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga terkait masalah utang piutang.

​Pada Jumat malam, 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka Lina terlibat adu mulut dengan korban, Sabina Seco. Cekcok dipicu oleh kekesalan tersangka karena kain tais (kain tenun tradisional) serta sejumlah uang yang dipinjam korban sejak tahun 2024 silam tak kunjung dikembalikan. Situasi yang memanas membuat tersangka Lina gelap mata dan melakukan pemukulan terhadap korban.

​Tidak berhenti di situ, ketegangan berlanjut hingga Sabtu dini hari, 07 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka Lina mendatangi kediaman korban yang berjarak hanya sekitar 10 meter dari rumahnya. Di sana, Lina meluapkan emosinya kepada suami korban, Laurensius Bani. Tersangka secara spontan mencengkeram kerah baju korban menggunakan tangan kanan lalu mendorongnya sekuat tenaga ke arah dinding. Akibat benturan keras tersebut, Laurensius Bani terjatuh dan mengalami luka memar di bagian punggung. Atas perbuatannya, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

​Pantauan di lokasi menunjukkan proses penyerahan Tahap II di kantor Kejari TTU berlangsung dengan suasana yang kondusif, tertib, dan jauh dari kesan intimidatif. Personel Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat tampak mengedepankan pendekatan humanis dalam melayani dan mendampingi tersangka selama proses administrasi berlangsung.

​Sebelum dibawa ke kejaksaan, penyidik memastikan seluruh hak-hak mendasar tersangka terpenuhi secara optimal. Salah satu fokus utama adalah memastikan kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan dalam keadaan prima. Saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka Lina dipastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan pemeriksaan medis berkala. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus pada aspek hukum murni, melainkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

​Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kelancaran proses pelimpahan perkara ini. Beliau menekankan bahwa ketuntasan kasus ini merupakan wujud nyata dari implementasi tugas pokok Polri dalam menegakkan hukum, serta buah dari sinergitas yang kokoh antara institusi kepolisian dan kejaksaan di wilayah Timor Tengah Utara.

​"Tugas pokok kita adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya, wajib hukumnya bagi setiap anggota untuk mengutamakan sikap humanis. Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami juga memastikan bahwa hak-hak tersangka selama menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan selalu dihormati dan dipenuhi secara utuh," ujar AKBP Eliana Papote.

​Lebih lanjut, Kapolres perempuan pertama di TTU ini memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga koordinasi yang harmonis dengan pihak kejaksaan agar setiap perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, ​Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan kepala dingin dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menghadapi konflik domestik, guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada konsekuensi pidana. Dengan penyerahan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri TTU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan di pengadilan.