Kasat Reskrim Polres TTU Pimpin Anggota Amankan Pelaku Penikaman di Kota Kefamenanu
Tribratanewsttu.com – Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H memimpin anggota dan mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kota Kefamenanu, Jumat (12/1/2024).
Penikaman dilakukan oleh Marthen Luter Bantaika (31) terhadap rekannya, Harianto Funan (31) hingga korban meninggal dunia. Kejadian penikaman terjadi pada siang hari sekira pukul 13.30 wita di jalur belakang Rutan Kefamenanu, persisnya di dekat perempatan pabrik tempa-tahu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Terduga pelaku Marthen Luter Bantaika (31) selama ini berdomisili di kampung Tauf sementara sang korban, Harianto Funan (31) adalah warga RT 59/RW 06, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu-TTU.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H, menjelaskan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi serta melakukan olah TKP.
Menurut keterangan saksi pertama yang adalah warga setempat berinisial OB (30), sebelum kejadian sekira pukul 10.00 wita dirinya bersama korban sedang kerja di kilometer 5 jurusan Kupang.
Selanjutnya, sekitar pukul 12 .00 wita korban mengajak OB (30) dan rekannya berinisial IS (23) untuk ikut bersama-sama menyelesaikan masalah hutang-piutang dengan terduga pelaku di rumah korban di belakang Rutan.
Diketahui pelaku sebelumnya sempat mengancam korban dengan alasan belum membayar sisa upah kerjasama sebesar Rp300.000 dari hasil kerja plafon di Kabupaten Kupang, belum lama ini.
Sesampainya korban bersama kedua rekannya di perempatan belakang Rutan, mereka melihat terduga pelaku bersama temannya, Ino Mokos sedang duduk miras. Mereka pun turun dari motor dan ikut bergabung. “Kami dikasih minum naga batotok (minuman keras),” kata OB (30) saat memberikan keterangan ke Polisi.
Menurut Saksi OB (30), saat miras bersama, korban dan pelaku sempat berdiri dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian, pelaku dan korban saling mendorong lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan menikam korban di bagian kiri bawah rusuk. Korban terpapar ke tanah penuh lumuran darah. Pelaku lalu melarikan diri membawa pisau yang digunakan saat menikam korban, menuju arah pasar baru.
Sementara itu, menurut keterangan saksi kedua berinisial IS (23), pelaku saat itu menikam korban hingga terjatuh ke tanah lalu menikam korban beberapa kali di bagian bahu.
Dengan spontan OB (30) lalu mengejar pelaku, sementara IS (23) menggendong korban dan memanggil ojek sekitar tempat kejadian hingga membawa korban menuju ke rumah sakit Leona untuk mendapatkan perawatan. Pukul 14.15 wita dokter menyatakan Korban meninggal Dunia akibat kehabisan darah.
Pada pukul 14.00 wita, dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H., bersama anggota Reskrim dan piket fungsi turun TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan pelaku di Polres Polres TTU kemudian mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.