Warga Malaka Lapor Kasus Dugaan Penipuan ke Polsek Insana, Ini Tindakan Polisi

Warga Malaka Lapor Kasus Dugaan Penipuan ke Polsek Insana, Ini Tindakan Polisi

Tribratanewsttu.com- Senin (24/1/2022), sekira jam 12.30 wita telah datang seorang perempuan ke Mako Polsek Insana untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi di Kiupukan, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). 

Pelapor yang adalah korban bernama Yuliana Kabauk Asa (41) merupakan seorang ibu rumah tangga warga As Manulea, RT 002, RW 002, Desa Umatnana, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Dia melaporkan salah seorang terduga pelaku atas nama Silaiman H. Tusi. 

Bertindak sebagai saksi yakni Kristison Amnanu (47) warga Kiupukan, RT 002, RW 002, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dan Emanuel Amplyatus Amnanu (42) yang merupakan wargao Lobesak, RT 002, RW 002, Desa Umutnana, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.

Menurut Yuliana Kabauk Asa (41) dalam laporannya, terlapor mulanya meminjam uang kepada korban sebesar Rp 15.000.000 dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana proyek di cairkan.

Kronologis kejadian tersebut, menurut Yuliana Kabauk Asa (41), terjadi pada, Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 10.30 wita. Tindak pidana penipuan di mana pada tanggal 21 September 2021 terlapor datang menemui korban bersama Emanuel Amplyatus Amnanu (42) untuk meminjam uang sebesar Rp 15.000.000.

Tetapi karena saat itu korban belum memiliki uang sehingga pada tanggal 27 September 2021 terlapor brsama korban dan para saksi saksi bertemu kembali karena uang yang diminta sudah ada dan diserahkan kepada terlapor dengan perjanjian akan dikembalikan setelah pencairan dana proyek. "Tetapi setelah pencairan terlapor tidak mengembalikan uang tersebut,sampai dengan saat ini," kata sang korban. 

Atas kejadian tersebut pelapor datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.Tindakan Kepolisian yang diambil yakni menerima Laporan Polisi dengan nomor LP / 08 / I / 2022 / SPKT / POLSEK INSANA / POLRES TTU / POLDA NTT, Membuat STPL dan mencatat nama dan alamat saksi-saksi.

TTU : Teladan Terampil Unggul.