Kasat Intel Wakili Kapolres TTU Bawa Materi Giat Kesbangpol TTU, Simak Apa yang Disampaikan

Kasat Intel Wakili Kapolres TTU Bawa Materi Giat Kesbangpol TTU, Simak Apa yang Disampaikan
Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Thobias (Kedua Kanan) saat menghadiri kegiatan rapat tim koordinasi peningkatan kerja sama penanganan aktifitas orang asing dan lembaga asing tingkat Kabupaten TTU tahun 2021 yang digelar Badan Kesbangpol TTU di Aula Hotel Viktori II, Kamis (11/11/2021). (Foto: Tribratanewsttu.com)

Tribratanewsttu.com-Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Thobias Ndolu Eoh mewakili Kapolres TTU menghadiri kegiatan rapat tim koordinasi peningkatan kerja sama penanganan aktifitas orang asing dan lembaga asing tingkat Kabupaten TTU tahun 2021 yang digelar Badan Kesbangpol TTU di Aula Hotel Viktori II, Kamis (11/11/2021). 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita tersebut, mantan Kasat Intel Polres Ngada itu membawakan materi  tentang peran Polri dalam pengawasan aktifitas orang asing dan lembaga asing di Kabupaten TTU. 

Dalam pemaparannya, Iptu Thobias Ndolu Eoh menjelaskan terkait dasar UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf I terkait dengan kewenangan Polri dalam pengawasan orang asing. Selain itu, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan presiden RI nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dan, perjanjian kerja sama antara Ditjen Imigrasi dengan Baintelkam Polri nomor : B/70/IX/2017 dan nomor : IMI-UM.01.01-7035 tentang kerja sama pengawasan orang asing.

Lebih lanjut Iptu Thobias Ndolu Eoh menyampaikan wewenang Polri sesuai pasal 15 ayat (2) huruf i UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Wewenang Polri lainya yang disampaikan yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang asing atas tindak pidana yang dilakukannya dan melakukan pertukaran informasi, koordinasi dan operasi bersama dengan K/L dan stakeholder lainya. 

Ada pun rekomendasi yang disampaikan dalam materi tersebut, yakni perlunya peningkatan kerjasama antar K/L untuk mengantisipasi adanya peningkatan kejahatan yang dilakukan WNA ataupun masuknya sindikat transnasional crime pasca efektivitas wilayah perdagangan bebas dan kebijakan bebas visa.

"Optimalisasi tim terpadu hingga ke level kecamatan atau desa untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan orang asing secara aktif baik periodik maupun insidentil dengan menghilangkan ego sektoral. Perlu adanya penyusunan rencana dan penganggaran untuk giat pengawasan orang asing, operasi intelijen bersama. Selain itu, sosialisasi dan pelatihan kepada personil intelkam dan imigrasi terkait pengawasan orang asing," paparnya. 

Kegiatan itu mengangkat tema Melalui Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kerja sama penanganan aktifitas orang asing dan organisasi masyarakat asing, kita tingkatkan deteksi dini dan cegah dini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Kesbangpol TTU Drs. Thelymitro R. Kapitan, Pasi Intel Kodim 1618/TTU Kapten Inf. Imanuel Ribut Dima, Kasat Intelkam Polres TTU Iptu Thobias Ndolu Eoh dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, yang diwakili oleh kepala Seksi Tikomkim, Firdaus. Selain itu, turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kasie Intel Satgas Pamtas RI/RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad, Badan Intelijen Negara (BIN), perwakilan SKPD, kecamatan dan Kepala PLBN Wini. 

Ada pun nara sumber lain dalam rakor yang dilaksanakan dengan metode ceramah dan diskusi yakni Kepala Kesbangpol TTU, Drs. Thelymitro R. Kapitan sebagai pemandu sekaligus membawakan materi terkait peran pemerintah dalam menjabarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 49/50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang dan tenaga kerja asing. 

Dua nara sumber lainya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua yang diwakili oleh kepala Seksi Tikomkim, Firdaus, dengan materi yang dibawakan terkait sistem pola kerjasama dalam penanganan orang asing dan lembaga asing. Nara sumber yang terakhir yakni dari Kodim 1618/TTU yang dibawakan oleh Pasi Intel Kodim 1618/TTU Kapten Inf. Imanuel Ribut Dima tentang peran TNI dalam pengendalian pelintas batas ilegal antar negara. 

Kaban Kesbangpol TTU Drs. Thelymitro R. Kapitan, menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut yakni demi terwujudnya keterpaduan dan kerjasama dalam pemantauan dan aktifitas orang asing dan lembaga asing di wilayah Kabupaten TTU, untuk memperoleh data dan informasi dalam pendataan dan pemantauan orang asing di wilayah Kabupaten TTU serta sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah. 

Lebih lanjut mantan Kabag Sosial Setda TTU itu mengharapkan, output kegiatan tersebut kiranya peserta dapat memahami tupoksi tim kewaspadaan dini pemda, memahami metode, teknik dan tata cara pengumpulan informasi serta diperolehnya berbagai masukan sebagai bahan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut. 

"Dampak yang diharapkan adalah meningkatnya pengetahuan peserta tentang penanganan aktifitas dan keberadaan orang asing dan lembaga asing di wilayah Kabupaten TTU dalam rangka deteksi dini atau cegah dini pemda sekaligus dapat mengenal metode maupun teknik dan tata cara pengumpulan data, informasi yang terjadi di lapangan," pungkasnya. 

Thelymitro Kapitan berharap, kegiatan rakor yang sama dapat dilaksanakan secara berkala tidak hanya satu kali dalam setahun melainkan dua atau empat bulan sekali sehingga melancarkan sistem pelaporan, data, informasi dengan tetap memperhatikan hasil dan mekanisme yang baik dan benar. 

TTU (Teladan Terampil Unggul)