Unit Tipiter Reskrim Polres TTU pada hari ini selasa (21/02/2017) sekira pukul 11.00 wita, telah mengambil surat P-21 dikejaksaan negri kefamenanu dengan kasus Tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan ( penggandaan KK,KTP dan AKTE KELAHIRAN).
Dasar hukum untuk Unit TIPITER ( tindak pidana tertentu) dalam penyidikan kasus tersebut berdasarkan LP / 243 / IX / 2016 / Res TTU,tanggal 14 september 2016, sehingga Unit Tipiter segera mengambil langkah-langkah Hukum selanjutnya.
Dan dari hasil penyidikan tersebut Unit Tipiter menetapkan 5 orang diantaranya: NIKOLAS HAKI USKONO,SILVESTER BANO,MARIANCE F.AMLOKI,YOHANES NENO FAHIK dan HENDRIKA CEUNFIN.
Sedangkan penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan di serahkan ke kejaksaan Negeri Kefamenanu pada hari rabu besok tanggal 22/02/2017 dan untuk para tersangka di jerat dengan pasal 96 A,UU No.24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliar rupiah.